PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 497
BAB 7 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
Subdirektorat Pelayanan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan, pembinaan teknis, pelaksanaan pelayanan hukum, pelaksanaan kerjasama dengan instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara,Badan Usaha Milik Daerah, dan badan hukum lainnya yang di dalamnya negara atau pemerintah mempunyai kepentingan keperdataan, pelaksanaan analisis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelayanan hukum di bidang tata usaha negara.
