PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 496
BAB 7 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
(1) Seksi Analisis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan bantuan hukum dalam perkara uji materiil UNDANG-UNDANG atau peraturan di bawah UNDANG-UNDANG, pelaksanaan kerjasama, dan analisis dalam memberikan bantuan hukum dalam perkara uji materiil UNDANG-UNDANG atau peraturan di bawah UNDANG-UNDANG. (2) Seksi Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas penyiapan bahan pemberian bimbingan, pembinaan teknis, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan bantuan hukum dalam perkara uji materiil UNDANG-UNDANG atau peraturan di bawah UNDANG-UNDANG.
