PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 489
BAB 7 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
Subdirektorat Penyelenggaraan Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan, pembinaan teknis, pelaksanaan pertimbangan hukum dengan ruang lingkup permasalahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan kerjasama penyiapananalisis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pertimbangan hukum dengan ruang lingkup permasalahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.
