PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 488
BAB 7 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
(1) Seksi Analisis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan bantuan hukum tata usaha negara, pelaksanaan kerjasama, dan analisis dalam memberikan bantuan hukum di bidang tata usaha negara. (2) Seksi Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas penyiapan bahan pemberian bimbingan, pembinaan teknis, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan bantuan hukum di bidang tata usaha negara.
