Pasal 423
BAB 6 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 422, Direktorat Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja tindakan prapenyidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, pengajuan upaya hukum biasa, pengajuan upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersyarat, eksaminasi, upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia berat; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan administrasi tindakan prapenyidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, pengajuan upaya hukum biasa, pengajuan upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersyarat, eksaminasi, upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional
maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia berat; c. pelaksanaan dan pengendalian tindakan prapenyidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, pengajuan upaya hukum biasa, pengajuan upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersyarat, eksaminasi, upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia berat; d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis kepada Penyidik, Penuntut Umum dan Jaksa dalam pelaksanaan tindakan prapenyidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, pengajuan upaya hukum biasa, pengajuan upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersyarat, eksaminasi, upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia berat; e. penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran dalam pelaksanaantindakan prapenyidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, pengajuan upaya hukum biasa, pengajuan upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersyarat, eksaminasi, upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia berat; f. pelaksanaan koordinasidan kerja samatindakan prapenyidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, pengajuan upaya hukum biasa, pengajuan upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersyarat, eksaminasi, upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia berat; g. pengelolaan data dan laporan tindakan prapenyidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, pengajuan upaya hukum biasa, pengajuan upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersyarat, eksaminasi, upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia berat; h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan tindakan prapenyidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, pengajuan upaya hukum biasa,
pengajuan upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersyarat, eksaminasi, upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia berat; i. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat; dan j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
