PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 39
BAB 3 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PEMBINAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Bagian Organisasi dan TataLaksana menyelenggarakan fungsi: a. penelaahan dan penilaian pelaksanakan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan; b. pelaksanaan dan pengembangan analisis jabatan dan jabatan fungsional; c. penyusunan standar organisasi kelembagaan dan tatalaksana di Lingkungan Kejaksaan; d. penyusunan proses bisnis danstandar operasional prosedur di Lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan; e. pelaksanaan bimbingan teknis penyusunan standar prosedur operasional; dan f. Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro Perencanaan.
