PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 38
BAB 3 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PEMBINAAN
Bagian Organisasi dan TataLaksana mempunyai tugas melakukan penyiapan penelaahan dan penilaian tugas pokok dan fungsi Kejaksaan dalam rangka pengembangan organisasi dan penyusunan standar organisasi dan kelembagaan di lingkungan Kejaksaan, pelaksanaan dan pengembangan analisis jabatan dan jabatan fungsional serta penyusunan standar ketatalaksanaan dan/atau standar operasional prosedur di Lingkungan Kejaksaan, melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro Perencanaan.
