PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 381
BAB 6 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS
Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan informasi, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
