Pasal 380
BAB 6 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS
(1) Seksi Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan penyajian informasi, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat serta penyelidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada wilayah I. (2) Seksi Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan pelaksanaan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan penyajian informasi, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat serta penyelidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada wilayah II. (3) Seksi Wilayah III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja,
penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan pelaksanaan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan penyajian informasi, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat serta penyelidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada wilayah III.
