Pasal 251
BAB 4 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG INTELIJEN
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250, Subdirektorat E.2 menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaannya yang berkaitan dengan sektor pemantauan; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pemantauan; c. penyiapan, penyediaan, pemanfaatan dan pemeliharaan perangkat intelijen yang berkaitan dengan sektor pemantauan; d. penyiapan perencanaan, pelaksanaan, pengolahan dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta pemberian dukungan teknis secara
intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan yang berkaitan dengan sektor pemantauan; e. penyiapan pengelolaan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pemantauan; f. penyiapan, pengolahan dan penyusunan laporan berkala yang berkaitan dengan sektor pemantauan; g. penyiapan, penghimpunan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja dan program kerja serta kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pemantauan; h. penyiapan, pelaksanaan pemberian bimbingan dan pembinaan teknis pemanfaatan perangkat intelijen dan administrasi intelijen serta pengawasan penggunaan perangkat Intelijen Kejaksaan di daerah terkait dengan sektor pemantauan; i. penyiapan analisa kebutuhan dan pengembangan perangkat intelijen terkait dengan sektor pemantauan; j. penyiapan analisa kebutuhan dan pengembangan sumber daya manusia intelijen terkait dengan sektor pemantauan; dan k. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan koordinasi dan/atau kerja sama dengan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, instansi dan organisasi terkait dengan sektor pemantauan.
