PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 225
BAB 4 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG INTELIJEN
Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis terdiri atas: a. Subdirektorat Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Transportasi dan Telekomunikasi, selanjutnya disebut SubdirektoratD.1; b. Subdirektorat Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Pengairan, Pertanian, dan Kelautan, selanjutnya disebut Subdirektorat D.2; c. Subdirektorat Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Energi, Sumber Daya Alam dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, selanjutnya disebut Subdirektorat D.3;
d. Subdirektorat Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kawasan dan Sektor Lainnya, selanjutnya disebut Subdirektorat D.4; dan e. Subbagian Tata Usaha.
