Pasal 224
BAB 4 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG INTELIJEN
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223, Direktorat D menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek bersifat strategis baik nasional maupun daerah yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan strategis; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan strategis; c. penyiapan, pengumpulan dan pengkajian peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemerintahan dan pembangunan proyek bersifat strategis baik nasional maupun daerah yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan strategis; d. penyusunan rencana, pemetaan dan analisa masalah yang terkait dengan pemerintahan dan pembangunan proyekbersifat strategis baik nasional maupun daerah yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan strategis; e. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek bersifat strategis baik nasional maupun daerah yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan strategis; f. penyiapan dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek bersifat strategis baik nasional maupun daerah yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan strategis; g. pengendalian dan penilaian pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek bersifat strategis baik nasional maupun daerah yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan strategis; h. koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah, serta organisasi lain yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan strategis;
i. pelaksanaan, pengkajian dan pelaporan koordinasi dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah dalam hal penilaian kebijakan yang dilakukan oleh pelaksana kegiatan pembangunan proyek bersifat strategis baik nasional maupun daerah yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan strategis; j. perencanaan dan pelaksanaan sosialisasi tugas, wewenang dan fungsi bidang pengamanan pembangunan strategis kepada kementerian atau lembaga, Badan Usaha Milik Negara, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah, instansi dan organisasi lain yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan strategis; k. penyusunan perkiraan keadaan intelijen yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan strategis; l. pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan strategis kepada Kejaksaan di daerah dan Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri; m. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat; dan n. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Jaksa Agung Muda Intelijen.
