Pasal 197
BAB 4 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG INTELIJEN
(1) Seksi Ketahanan Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, selanjutnya disebut Seksi B.3.1, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, bahan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen, bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, serta bahan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan, bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan
dengan sektor ketahanan budaya dan pemberdayaan masyarakat desa. (2) Seksi Pengawasan Organisasi Masyarakatdan Lembaga Swadaya Masyarakat, selanjutnya disebut Seksi B.3.2, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, bahan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen, bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, serta bahan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan, bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektorpengawasan organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat.
