PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 165
BAB 4 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG INTELIJEN
Direktorat A terdiri atas: a. Subdirektorat Ideologi, selanjutnya disebut Subdirektorat A.1; b. Subdirektorat Politik, selanjutnya disebut Subdirektorat A.2; c. Subdirektorat Pertahanan dan Keamanan, selanjutnya disebut Subdirektorat A.3; d. Subdirektorat Cegah Tangkal, Pengawasan Orang Asing, Pengamanan Sumber Daya Organisasi Kejaksaan, dan Pengamanan Penanganan Perkara, selanjutnya disebut Subdirektorat A.4; dan e. Subbagian Tata Usaha.
