PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-005-a-ja-06-2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama...
Pasal 6
Peraturan Jaksa Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Jaksa Agung ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2017
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
ttd
H. M. PRASETYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
