PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-005-a-ja-06-2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama...
Pasal 5
(1) Reviu, evaluasi dan penilaian atas laporan kinerja Kejaksaan
dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (2) Hasil reviu, evaluasi dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Jaksa Agung.
