PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-005-a-ja-03-2013 Tahun 2013 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)...
Pasal 7
BAB 4 — PROSEDUR PENGAWALAN DAN PENGAMANAN TAHANAN
Pada saat persidangan berlangsung, pengawalan dan pengamanan tahanan harus tetap dilakukan sesuai dengan prosedur sebagai berikut : a. setiap tahanan yang dikeluarkan dari ruang tahanan pengadilan menuju ruang sidang harus atas perintah Penuntut Umum yang bersangkutan dan dalam kondisi terborgol, selanjutnya borgol baru dibuka setelah tahanan masuk pintu ruang sidang; b. Pengawal Tahanan wajib mencatat setiap tahanan yang keluar dari ruang tahanan pengadilan pada buku kontrol tahanan; dan c. selama sidang berlangsung, tahanan tetap dalam pengawalan dan pengamanan pengawal tahanan dan petugas kepolisian.
