Pasal 6
BAB 4 — PROSEDUR PENGAWALAN DAN PENGAMANAN TAHANAN
Untuk kepentingan persidangan di pengadilan harus dilakukan prosedur sebagai berikut : a. Penuntut Umum setelah menerima penetapan hari persidangan dari Pengadilan Negeri segera memberitahukan kepada pengawal tahanan; b. Pengawal Tahanan sebagaimana dimaksud pada huruf a membuat surat panggilan tahanan yang akan disidangkan dan ditujukan kepada Kepala Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri/ Kepala Cabang www.djpp.kemenkumham.go.id
Kejaksaan Negeri/Kepala Seksi Tindak Pidana Umum/Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus; c. Pengawal Tahanan menyiapkan surat permintaan bantuan pengawalan dan pengamanan tahanan kepada Kepolisian setempat selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum persidangan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri/Kepala Cabang Kejaksaan Negeri/Kepala Seksi Tindak Pidana Umum/ Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus; d. Pengawal Tahanan menyerahkan surat panggilan terhadap tahanan yang akan disidangkan sebagaimana tersebut pada ayat (2) kepada Kepala Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum jadwal persidangan; e. Pengawal Tahanan dibantu oleh petugas kepolisian menjemput tahanan menggunakan mobil tahanan dalam kondisi terborgol kecuali tahanan anak dan dihitung satu persatu untuk dibawa dari Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan ke ruang tahanan pengadilan; f. sesampainya tahanan di ruang tahanan pengadilan, tahanan tetap dikawal dan diawasi oleh pengawal tahanan dibantu oleh petugas kepolisian serta diwajibkan untuk memakai baju seragam tahanan; dan g. selama tahanan berada di ruang tahanan pengadilan tidak dibenarkan dikunjungi/dibesuk oleh keluarga maupun kerabat tahanan.
