Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG SERTA FUNGSI
(1) Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di Bangkok berkedudukan di kantor Perwakilan Republik INDONESIA di Bangkok, yang wilayah kerjanya meliputi wilayah Negara-negara Asia Tenggara;
(2) Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di Bangkok bertanggung jawab langsung kepada Jaksa Agung Republik INDONESIA; (3) Pembinaan teknis dan Pengamanan operasional pelaksanaan tugas dan fungsi Pejabat Kejaksaan Pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di Bangkok, dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen; (4) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tersebut di atas meliputi aspek-aspek ketatausahaan, personil, perlengkapan, pengamanan dokumen dan lain-lain yang bersifat operasional; (5) Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di Bangkok merupakan Unsur Pelaksana dalam Susunan Organisasi Perwakilan Republik INDONESIA yang secara administratif di bawah Kepala Perwakilan Republik INDONESIA di Bangkok.
