PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-005-a-ja-03-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PEJABAT...
Pasal 1
BAB 1 — PENGERTIAN
Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di Bangkok adalah Jaksa yang ditempatkan pada Perwakilan Republik INDONESIA di Bangkok, dengan Status Diplomatik untuk melaksanakan tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan Republik INDONESIA.
