Pasal 7
BAB 2 — BENDA SITAAN YANG TIDAK DIAMBIL PEMILIK ATAU YANG BERHAK
(1) Hak pemilik atau yang berhak atas benda sitaan untuk menerima benda sitaan gugur sejak yang bersangkutan menolak menerima pengembalian benda sitaan dari Jaksa Eksekutor. (2) Terhadap benda sitaan yang pengembaliannya ditolak oleh pemilik atau yang berhak, Jaksa Eksekutor melaporkan secara tertulis kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk memperoleh penetapan status benda sitaan. (3) Kepala Kejaksaan Negeri secara tertulis MENETAPKAN status benda sitaan yang ditolak penerimaannya oleh pemilik atau yang berhak untuk dilelang melalui Kantor Lelang Negara, yang hasilnya disetorkan ke kas negara sebagai PNBP Kejaksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan didasarkan pada Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri dan Berita Acara Penolakan Benda Sitaan. (5) Dalam hal benda sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil penilaian pejabat yang berwenang, sudah tidak memiliki nilai ekonomis, maka Kepala Kejaksaan Negeri setelah memperoleh ijin dari Jaksa Agung Muda Pembinaan cq. Kepala PPA, MENETAPKAN benda sitaan tersebut untuk dimusnahkan. (6) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan oleh Satuan Kerja Teknis bersama dengan Sub Bagian Pembinaan yang dituangkan dalam Berita Acara.
(7) Setelah dilakukan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), benda sitaan dihapus dari daftar benda sitaan Kejaksaan.
