PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-002-a-ja-05-2017 Tahun 2017 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung...
Pasal 6
BAB 2 — BENDA SITAAN YANG TIDAK DIAMBIL PEMILIK ATAU YANG BERHAK
(1) Benda sitaan yang telah diberitahukan kepada pemilik atau yang berhak untuk diambil tetapi pemilik atau yang berhak atas benda sitaan menolak menerima, Kepala Kejaksaan Negeri membuat penetapan untuk dilelang.
(2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam Berita Acara Penolakan Benda Sitaan yang ditandatangani oleh pemilik atau yang berhak dan Jaksa Eksekutor serta dua orang saksi, dengan menyebutkan alasan penolakan. (3) Dalam hal pemilik atau yang berhak tidak bersedia menandatangani Berita Acara Penolakan Benda Sitaan, penolakan tandatangan dituangkan dalam Berita Acara.
