PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-002-a-ja-02-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGURUSAN JENAZAH DI...
Pasal 5
BAB 2 — PENGURUSAN JENAZAH
Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kepala Kejaksaan Negeri menyampaikan laporan adanya Warga Korps Adhyaksa yang meninggal di wilayah hukumnya kepada atasannya dan diteruskan ke Biro Umum Kejaksaan Agung.
