PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-002-a-ja-02-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGURUSAN JENAZAH DI...
Pasal 4
BAB 2 — PENGURUSAN JENAZAH
(1) Atas dasar pertimbangan wilayah rumah duka yang berbeda dengan wilayah persemayaman dan pemakaman, pelaksanaan pengurusan www.djpp.kemenkumham.go.id
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Kejaksaan di daerah lain atas permohonan keluarga. (2) Pelaksanaan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, atau Kejaksaan Negeri tempat meninggal dengan tempat jenazah akan disemayamkan dan/atau dimakamkan
