Pasal 8
BAB 4 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PNS BUKAN BENDAHARA DAN/ATAU PIHAK KETIGA
(1) Penetapan pelaku kerugian Negara harus jelas memuat: a. identitas pelaku; b. status kepegawaian/status pelaku yang bersangkutan; c. unsur kesalahan para pelaku. (2) Unsur kesalahan para pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, yang mengakibatkan kerugian Negara meliputi: a. perbuatan langsung antara lain mencuri, menggelapkan, merusak uang atau Barang Milik Negara, membayar lebih kepada pihak ketiga, atau ingkar janji yang menjadikan Negara menderita kerugian; b. perbuatan tidak langsung, antara lain sebagai atasan langsung telah lalai dalam tugasnya sehingga memudahkan/memungkinkan pegawai atau pihak ketiga melakukan kecurangan sehingga menimbulkan kerugian Negara, dan terhadap perbuatan tersebut dilakukan TGR secara tanggung renteng.
