Pasal 6
BAB 4 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PNS BUKAN BENDAHARA DAN/ATAU PIHAK KETIGA
(1) Kerugian Negara disebabkan oleh: a. perbuatan melawan hukum atau melalaikan kewajiban yang dilakukan oleh PNS bukan Bendahara dan/atau Pihak Ketiga; b. keadaan kahar. (2) Perbuatan melawan hukum atau kelalaian dari PNS bukan Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa: a. menyalahgunakan barang, uang, atau surat berharga milik Negara; b. memiliki, menjual, menggadaikan, menyewakan, meminjamkan, menghilangkan, merusak dokumen, surat berharga dan /atau barang milik Negara secara tidak sah; c. melakukan kegiatan sendiri atau bersama atasan, teman sejawat, bawahan, atau Pihak Ketiga di dalam atau di luar lingkungan kerja menggunakan kekayaan Negara dengan tujuan mencari keuntungan diri sendiri dan/atau orang lain dan/atau korporasi secara langsung maupun tidak langsung; d. menyalahgunakan wewenang atau jabatan; e. tidak menyimpan rahasia negara atau rahasia jabatan dengan baik, sehingga rahasia tersebut dapat diketahui pihak lain; f. tidak melakukan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya sehingga pihak ketiga terhindar dari kewajiban membayar kepada negara; g. tidak menyimpan dan mengawasi secara khusus terhadap barang- barang yang dianggap atau dikategorikan atraktif yang menjadi wewenang penggunaannya atau lingkup tugas PNS bukan Bendahara;
h. tidak mengindahkan, tidak memperhatikan, tidak mengambil sikap, pada waktu mengetahui hilang atau rusaknya dokumen, surat berharga atau barang; i. mengambil keputusan atau tindakan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan sehingga ada pihak yang dirugikan dan menuntut kepada negara; j. kesalahan yang mengakibatkan terjadi pembayaran kepada yang tidak berhak; k. kesalahan dalam membuat dan menandatangani kontrak yang mengakibatkan kerugian Negara; l. kesalahan atau kelalaian yang menguntungkan pihak lain; m. kesalahan atau kelalaian dalam prosedur pengadaan barang/jasa yang mengakibatkan kerugian Negara; n. kelalaian dalam membuat pertanggungjawaban. (3) Perbuatan melawan hukum atau kelalaian oleh Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa: a. perbuatan melawan hukum seperti:
- pemalsuan barang yang dijual kepada Negara;
- pemalsuan dokumen penagihan kepada Negara;dan/atau
- penggelapan barang/uang milik Negara yang sedang menjadi tanggung jawabnya. b. ingkar janji terhadap kontrak;dan/atau c. kelalaian dalam mengurus/memelihara barang/ uang milik Negara yang menjadi tanggung jawab Pihak Ketiga.
