PERBAN
Peraturan Badan Nomor kep07 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 5
BAB 4 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PNS BUKAN BENDAHARA DAN/ATAU PIHAK KETIGA
Setiap PNS bukan Bendahara dan/atau Pihak Ketiga yang melakukan perbuatan/kegiatan/kelalaian yang berdasarkan hasil pemeriksaan BPK ataupun Inspektorat mengakibatkan kerugian Negara, baik secara langsung maupun tidak langsung, diwajibkan mengganti kerugian yang ditimbulkannya dan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
