PERBAN
Peraturan Badan Nomor kep07 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 54
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Hasil Inventarisasi kasus kerugian negara yang dilakukan oleh TPKN digunakan oleh Biro Umum untuk pemutakhiran basis data (database) kerugian negara.
