PERBAN
Peraturan Badan Nomor kep07 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 53
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal kewajiban Bendahara, PNS bukan Bendahara, dan/atau Pihak Ketiga untuk mengganti Kerugian Negara dilakukan oleh pihak lain, pelaksanaannya dilakukan sebagaimana yang dilakukan oleh pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris.
