PERBAN
Peraturan Badan Nomor kep-09 Tahun 2012 tentang KODE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI...
Pasal 11
BAB 4 — TATA HUBUNGAN KERJA APIP
Setiap APIP dilarang : a menyalahgunakan kewenangannya sebagai APIP; b melibatkan diri dalam kegiatan yang melanggar hukum; c melakukan audit di luar ruang lingkup yang ditetapkan dalam surat tugas; d menggunakan data/informasi yang sifatnya rahasia bagi kepentingan pribadi atau golongan yang mungkin akan merusak nama baik Inspektorat dan Badan; e menerima suatu pemberian dari auditan yang terkait dengan keputusan maupun pertimbangan profesionalnya; f berafiliasi dengan partai politik/golongan tertentu yang dapat mengganggu integritas, obyektivitas dan keharmonisan dalam pelaksanaan tugas; dan/atau g ke tempat yang tercela.
