PERBAN
Peraturan Badan Nomor kep-08 Tahun 2012 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PERMINTAAN DAN...
Pasal 33
BAB 4 — CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1) PNS yang menjalankan cuti diluar tanggungan Negara dibebaskan dari jabatannya, kecuali cuti di luar tanggungan Negara karena persalinan. (2) Jabatan yang lowong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan segera dapat diisi.
