PERBAN
Peraturan Badan Nomor kep-08 Tahun 2012 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PERMINTAAN DAN...
Pasal 31
BAB 4 — CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1) PNS yang telah bekerja paling sedikit 5 (lima) tahun secara terus- menerus karena alasan pribadi yang penting dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara. (2) Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun apabila ada alasan yang penting untuk memperpanjangnya. (3) Alasan pribadi yang penting dan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipertimbangkan apabila disertai dengan bukti yang mendukung.
