Pasal 14
BAB 4 — CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1) Cuti sakit dapat diberikan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan berdasarkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah. (2) PNS yang telah cuti sakit selama 1 (satu) tahun ditambah 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil pengujian oleh dokter yang ditunjuk Menteri Kesehatan dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah belum dinyatakan sembuh, maka PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit dan mendapat uang tunggu berdasarkan peraturan perundang-undangan. (3) PNS wanita yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 (satu) bulan 15 (lima belas) hari. (4) PNS yang mengalami kecelakaan dalam melaksanakan tugas kewajibannya berhak atas cuti sakit sampai sembuh dari penyakitnya dan menerima penghasilan penuh.
