Pasal 13
BAB 4 — CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1) PNS yang menderita sakit paling lama 2 (dua) hari harus memberitahukan kepada atasannya. (2) PNS yang menderita sakit lebih dari 2 (dua) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari harus mengajukan permintaan cuti sakit secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter.
(3) PNS yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari harus mengajukan permintaan cuti sakit secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. (4) Permintaan cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus dibuat sesuai dengan Contoh E Form Permohonan Cuti Sakit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
