PERBAN
Peraturan Badan Nomor kep-05 Tahun 2012 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK DI...
Pasal 4
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI LPSE
LPSE di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika berkedudukan di: a. BMKG Pusat yang melaksanakan pengadaan barang/jasa untuk Sekretariat Utama, Deputi Bidang Meteorologi, Deputi Bidang Klimatologi, Deputi Bidang Geofisika, Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa dan Jaringan Komunikasi, Inspektorat, Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, serta Akademi Meteorologi dan Geofisika; dan b. Balai Besar Meteorologi dan Geofisika Wilayah yang melaksanakan pengadaan barang/jasa untuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di wilayahnya.
