PERBAN
Peraturan Badan Nomor kep-05 Tahun 2012 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK DI...
Pasal 25
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Dalam hal LPSE untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa secara elektronik di Balai Besar Meteorologi dan Geofisika Wilayah belum terbentuk atau belum mampu melayani keseluruhan kebutuhan, maka ULP/Pejabat Pengadaan pada Balai Besar Meteorologi dan Geofisika Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di wilayahnya dapat menggunakan sistem Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik yang diselenggarakan oleh LPSE terdekat.
