PERBAN
Peraturan Badan Nomor kep-05 Tahun 2012 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK DI...
Pasal 24
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
LPSE tidak melaksanakan dan tidak bertanggung jawab terhadap : a. pembuatan paket pengadaan barang/jasa pemerintah; b. penentuan metode dan persyaratan pengadaan; c. penyusunan jadwal pengadaan dan perubahannya; d. isi dokumen pengadaan beserta adendumnya; e. isi pengumuman; f. isian data kualifikasi dari penyedia barang/jasa; g. berita acara pemberian penjelasan; h. isi dokumen penawaran; i. hasil evaluasi; j. berita acara hasil pelelangan/seleksi/pemilihan langsung; k. isi penetapan pemenang dan pengumuman;dan l. isi sanggahan dan jawaban.
