Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA PENGANGKATAN PELAKSANA TUGAS
(1) PNS yang telah menduduki jabatan struktural secara definitif dapat diangkat sebagai Plt. (2) Pengangkatan PNS sebagai Plt sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya dan tunjangan tetap dibayar sesuai dengan jabatan definitif PNS terkait. (3) PNS yang telah menduduki jabatan struktural secara definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diangkat sebagai Plt dengan ketentuan sebagai berikut: a. diangkat sebagai Plt dengan tingkat eselon sama dengan tingkat eselon dari jabatan struktural definitif PNS yang terkait; atau b. diangkat sebagai Plt dengan tingkat eselon 1 (satu) tingkat lebih tinggi dari tingkat eselon jabatan struktural PNS terkait.
