PERBAN
Peraturan Badan Nomor kep-04 Tahun 2012 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PENGANGKATAN PEGAWAI...
Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA PENGANGKATAN PELAKSANA TUGAS
(1) PNS yang diangkat sebagai Plt tidak diberikan tunjangan jabatan struktural. (2) Plt dapat ditunjuk dan diangkat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). (3) Plt dapat menunjuk Pelaksana Harian (Plh) dalam melaksanakan kewajibannya.
