PERBAN
Peraturan Badan Nomor kep-03 Tahun 2012 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PENGAJUAN KENAIKAN...
Pasal 2
BAB 2 — PERIODE DAN BATAS WAKTU PENYAMPAIAN USUL KENAIKAN PANGKAT
(1) Kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistem kenaikan pangkat: a. reguler; dan b. pilihan. (2) Selain kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , terdapat kenaikan pangkat: a. anumerta; dan b. pengabdian.
