PERBAN
Peraturan Badan Nomor kep-03 Tahun 2012 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PENGAJUAN KENAIKAN...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
- Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan Kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.
- Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara.
- Kenaikan pangkat reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan.
- Kenaikan pangkat pilihan adalah kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil atas prestasi kerjanya yang tinggi.
- Kenaikan pangkat anumerta adalah penghargaan bagi Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan meninggal dunia dalam tugas.
- Kenaikan pangkat pengabdian adalah penghargaan yang diberikan bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun.
