Pasal 7
BAB 3 — PELAKSANAAN E-PROCUREMENT
(1) Susunan Organisasi LPSE terdiri atas: a. Pengarah; b. Kepala; c. Ketua Pelaksana; d. Sekretariat; e. Bidang Administrasi Sistem Informasi; f. Bidang Registrasi dan Verifikasi; g. Bidang Layanan Pengguna; dan h. Bidang Pelatihan dan Sosialisasi. (2) Personel LPSE harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki integritas moral, disiplin, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas; b. memahami keseluruhan pekerjaan yang akan diadakan; c. memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas pengelola LPSE yang bersangkutan; dan d. memahami prosedur sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik. (3) Tugas dan fungsi organ LPSE sebagaimana dimaksud ayat (1), akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
