PERBAN
Peraturan Badan Nomor hk-04-1-03-11-01799 Tahun 2011 tentang JADWAL RETENSI ARSIP BADAN PENGAWAS...
Pasal 12
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2011 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA, KUSTANTINAH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
