Pasal 10
BAB 2 — TATA LAKSANA PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
(1) Dalam hal hasil Penilaian lebih lanjut memerlukan tambahan data dan atau kajian lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (4), diterbitkan surat permintaan tambahan data sesuai dengan www.djpp.kemenkumham.go.id
contoh surat sebagaimana tercantum pada Lampiran 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (2) Paling lambat 50 (lima puluh) Hari setelah tanggal surat permintaan tambahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendaftar harus menyerahkan tambahan data. (3) Dalam hal waktu 50 (lima puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap tidak mencukupi, pendaftar dapat mengajukan permintaan perpanjangan waktu untuk melengkapi tambahan data kepada Direktur paling banyak 1 (satu) kali untuk waktu 25 (dua puluh lima) Hari. (4) Pendaftar yang tidak menyerahkan tambahan data dalam waktu 50 (lima puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau 25 (dua puluh lima) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3), akan diberikan surat penolakan Pendaftaran dan berkas permohonan akan dimusnahkan. (5) Jika kelengkapan data yang diserahkan pendaftar belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan surat permintaan tambahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pendaftar akan diberikan surat permintaan tambahan data berikutnya sesuai dengan contoh surat sebagaimana tercantum pada Lampiran 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini dan pendaftar harus menyerahkan tambahan data paling lambat 15 (lima belas) Hari setelah tanggal surat permintaan tambahan data.
