PERBAN
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-12-11-10051 Tahun 2011 tentang MEKANISME MONITORING EFEK...
Pasal 8
BAB 5 — SANKSI
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan secara tertulis; b. larangan memproduksi, mengimpor dan mengedarkan untuk sementara waktu; c. pembatalan notifikasi.
