PERBAN
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-12-11-10051 Tahun 2011 tentang MEKANISME MONITORING EFEK...
Pasal 7
BAB 4 — DOKUMENTASI
Semua efek yang tidak diinginkan dari kosmetika harus didokumentasikan dalam Dokumen Informasi Produk.
