PERBAN
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-12-11-10051 Tahun 2011 tentang MEKANISME MONITORING EFEK...
Pasal 4
BAB 3 — SISTEM DAN PELAPORAN
(1) Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), industri kosmetika, importir kosmetika, atau usaha perorangan/badan usaha yang melakukan kontrak produksi wajib: a. memiliki sistem dan melakukan penanganan keluhan atas kasus efek yang tidak diinginkan dari kosmetika yang diedarkan; b. melaporkan kasus efek yang tidak diinginkan dari kosmetika yang diedarkan kepada Kepala Badan. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Formulir Pelaporan Efek Samping Kosmetika sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
