PERBAN
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-12-10-12459 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN TEKNIS KOSMETIKA
Pasal 12
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS
Ukuran, isi atau berat bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf h ditulis dalam satuan metrik atau sistem imperial yang disertai dengan satuan metrik.
