PERBAN
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-12-10-12459 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN TEKNIS KOSMETIKA
Pasal 11
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS
Selain nama dan negara produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e, harus dicantumkan pula: a. nama pemberi lisensi untuk kosmetika yang dibuat berdasarkan lisensi; b. nama industri yang melakukan pengemasan primer untuk kosmetika yang dikemas dalam kemasan primer oleh industri yang terpisah dari industri pembuat.
