PERBAN
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-12-10-12123 Tahun 2010 tentang PEDOMAN DOKUMEN INFORMASI PRODUK
Pasal 5
BAB 3 — PEMERIKSAAN/AUDIT
(1) Pemohon Notifikasi harus dapat menunjukkan DIP bila sewaktu-waktu diperiksa/diaudit oleh petugas. (2) Dalam pelaksanaan pemeriksaan/audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas harus dilengkapi dengan tanda pengenal dan surat tugas dari pejabat berwenang.
